MK: Pelanggaran Etik KPU Tak Dapat Dijadikan Alasan untuk Batalkan Verifikasi Gibran

Jonathan Simanjuntak
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang sengketa pilpres yang diajukan Anies-Cak Imin. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai penjatuhan pelanggaran kode etik berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pertimbangan itu dibacakan dalam agenda sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Arief saat itu membacakan pertimbangan hakim mengenai dalil pemohon kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mempermasalahkan sah atau tidak sahnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Kubu Anies-Muhaimin dalam permohonannya mendalilkan bahwa pencalonan Gibran tidak sah lantaran KPU pada saat itu tidak mengubah dulu Peraturan KPU terkait batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden. Masih dalam dalil permohonannnya KPU justru menerima terlebih dahulu pendaftaran Gibran sebelum akhirnya mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024 khususnya terkait syarat batas usia.

Tindakan KPU itu berujung dijatuhkannya pelanggaran adminisitratif berupa pelanggaran etik berat terhadap Komisioner KPU. Meski demikian, MK menilai sanksi itu tidak serta merta dapat dijadikan alasan membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran.

"Substansi putusan mengenai pelanggaran etik tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh termohon (KPU)," kata Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Nasional
3 hari lalu

Respons Gibran soal Soeharto dan Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 

Nasional
3 hari lalu

Wapres Gibran Minta Menteri dan Kepala Daerah Kawal Proyek Bendungan Jragung

Nasional
4 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Buletin
5 hari lalu

Gibran Buka Suara soal Isu Diasingkan ke Papua: Itu Tidak Benar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal