MK: Pengumuman Hitung Cepat Tetap 2 Jam Usai Selesai Pemungutan Suara

Felldy Aslya Utama
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait hasil hitung cepat (quick count) yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan sejumlah stasiun televisi.

Itu artinya pengumuman hasil hitung cepat hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam usai selesai pemungutan suara di wilayah waktu Indonesia bagian barat.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwas Usman saat membacakan amar putusan di sidang MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Sebelumnya, uji materi terkait hasil hitung cepat diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan sejumlah stasiun televisi. Mereka menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang melarang hasil hitung cepat dipublikasi sejak pagi.

Mereka melakukan uji materi terhadap Pasal 449 ayat 2 dan ayat 5, Pasal 509, serta Pasal 540 ayat 2 dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 449 ayat 2 menyebutkan, Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
19 jam lalu

Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan

21 jam lalu

Sidang Uji UU Penerbangan di MK, Saksi Ungkap Kerugian akibat Delay Berjam-jam

24 jam lalu

Tok! MK Tolak Permohonan Guru Dilibatkan Awasi MBG dengan Insentif Rp2 Juta

6 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal