MK: Pengumuman Hitung Cepat Tetap 2 Jam Usai Selesai Pemungutan Suara

Felldy Aslya Utama
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait hasil hitung cepat (quick count) yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan sejumlah stasiun televisi.

Itu artinya pengumuman hasil hitung cepat hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam usai selesai pemungutan suara di wilayah waktu Indonesia bagian barat.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwas Usman saat membacakan amar putusan di sidang MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Sebelumnya, uji materi terkait hasil hitung cepat diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan sejumlah stasiun televisi. Mereka menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang melarang hasil hitung cepat dipublikasi sejak pagi.

Mereka melakukan uji materi terhadap Pasal 449 ayat 2 dan ayat 5, Pasal 509, serta Pasal 540 ayat 2 dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 449 ayat 2 menyebutkan, Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

57 tahun lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal