MK: Pengumuman Hitung Cepat Tetap 2 Jam Usai Selesai Pemungutan Suara

Felldy Aslya Utama
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

Sementara Pasal 449 ayat 5 berbunyi, Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Ketua Umum Aropi Sunarto mengatakan, penyelenggaraan pemilu pada hakikatnya hari raya demokrasi yang sudah sepatutnya dinikmati oleh seluruh elemen masyarakat. Terlebih Pemilu yang akan berlangsung pada 17 April 2019 bukan hanya pemilihan presiden dan wakil presiden, tetapi juga merupakan pemilu legislatif yang dilakukan serentak.

”Menjadi harapan bersama bahwa pemilu terselenggara dengan adil dan tak ada hak masyarakat yang tercederai. Begitu pula dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi seluas-luasnya terkait penyelenggaraan pemilu,” kata dia di Jakarta, Jumat (15/3/2019).

Dalam konteks itu, hasil hitung cepat pada hari penyelenggaraan pemilu yang dilakukan lembaga survei mestinya tidak dibatasi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Nasional
10 hari lalu

Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Nasional
10 hari lalu

Anwar Usman usai Pingsan di Wisuda Purnabakti MK: Kurang Tidur Habis Begadang

Nasional
11 hari lalu

Anwar Usman usai Pensiun dari MK: Putusan 90 Bukan Pintu untuk Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal