MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Danandaya Arya Putra
Mensesneg Prasetyo Hadi (foto: Danandaya Arya)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga independen yang didesain sebagai pengawas pelaksanaan sistem merit, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Perintah itu tertuang dalam putusan gugatan uji materi Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar Kamis (16/10/2025).

MK menilai, pegawai ASN mudah diintervensi kepentingan politiknya, sehingga diperlukan lembaga independen sebagai pengawasnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Nasional
2 bulan lalu

Putusan MK: Tangkap Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung

Nasional
2 bulan lalu

Momen Wakil Ketua MK Singgung Masa Pensiun TNI Pakai Lagu 'Kemesraan Ini'

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Rapat Akhir Pekan di Hambalang, Beri Instruksi terkait Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal