MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Danandaya Arya Putra
Mensesneg Prasetyo Hadi (foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah membentuk lembaga Independen pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN). Prasetyo menyebut, pemerintah menghormati putusan tersebut. 

Dia mengaku akan mempelajari putusan tersebut setelah menerima salinan putusannya. Adapun putusan MK itu tertuang dalam perkara nomor 121/PUU-XXII/2024.

"Iya selalu ya, kalau ada putusan dari MK tentu kita menghormati, tetapi kami belum menerima salinan putusan. Nanti begitu kita menerima akan kemudian kita pelajari," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Namun, sekilas ketika melihat putusan tersebut, Prasetyo menilai peraturan baru ini memuat semangat yang positif. Melalui putusan ini, akan ada pengawasan terhadap ASN demi menciptakan pelayanan terbaik untuk masyarakat. 

"Sepintas ya tentu itu semangatnya semangat yang positif ya. Bahwa kita memang menghendaki ASN-ASN kita juga menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, semua bekerja untuk kepentingan masyarakat," ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Nasional
9 hari lalu

Putusan MK: Tangkap Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung

Nasional
15 hari lalu

Momen Wakil Ketua MK Singgung Masa Pensiun TNI Pakai Lagu 'Kemesraan Ini'

Nasional
2 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal