MK Putuskan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Ini Respons BNPB

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan. (Foto: BNPB)

Berton menegaskan status bencana nasional bukan satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah terdampak bencana. Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, hingga dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.

"Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan," ujarnya.

BNPB, kata Berton, akan mempelajari putusan MK secara menyeluruh. Selanjutnya, lembaga tersebut akan menyesuaikan pedoman dan tata kerja yang diperlukan bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

"BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar cara penilaian dan pendataan berjalan seragam, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Menurutnya, putusan MK kembali menegaskan keselamatan masyarakat menjadi tujuan utama dalam penanggulangan bencana. Penanganan harus dilakukan secara cepat dengan tetap berlandaskan hukum yang jelas.

"BNPB mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan untuk bersama memperkuat ketangguhan bangsa menghadapi bencana," pungkasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 tahun lalu

VIDEO: Masih Belum Tuntas, Gugatan di MK Bisa Ganggu Pilkada

9 tahun lalu

Jelang Verifikasi Faktual, MK Diminta Beri Putusan Judicial Review

9 tahun lalu

MK Wajibkan Semua Parpol Diverifikasi, Perindo: Keadilan Ditegakkan

9 tahun lalu

MK Putuskan Ambang Batas Capres Tetap 20 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal