Berton menegaskan status bencana nasional bukan satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah terdampak bencana. Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, hingga dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.
"Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan," ujarnya.
BNPB, kata Berton, akan mempelajari putusan MK secara menyeluruh. Selanjutnya, lembaga tersebut akan menyesuaikan pedoman dan tata kerja yang diperlukan bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
"BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar cara penilaian dan pendataan berjalan seragam, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Menurutnya, putusan MK kembali menegaskan keselamatan masyarakat menjadi tujuan utama dalam penanggulangan bencana. Penanganan harus dilakukan secara cepat dengan tetap berlandaskan hukum yang jelas.
"BNPB mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan untuk bersama memperkuat ketangguhan bangsa menghadapi bencana," pungkasnya.