MK Putuskan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Ini Respons BNPB

Binti Mufarida
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan. (Foto: BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mengatur mekanisme penetapan status bencana nasional dan daerah. Putusan tersebut mengubah ketentuan mengenai indikator yang digunakan pemerintah dalam menetapkan status dan tingkat bencana. 

Sebelumnya, terdapat lima indikator yang menjadi pertimbangan, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi. Melalui putusan yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026), MK menyatakan lima indikator tersebut tidak harus terpenuhi seluruhnya. 

Untuk menetapkan status bencana nasional, pemerintah harus mendasarkan keputusan pada sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator tersebut, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan mengatakan penetapan status bencana merupakan keputusan penting negara. Karena itu, keputusan tersebut harus didasarkan pada data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan.

"BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan," ujar Berton dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (30/8/2026).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

MK Putuskan Syarat Bencana Nasional Cukup 3 Indikator, Jumlah Korban Jadi yang Utama

2 bulan lalu

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik

2 bulan lalu

Breaking News: MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

1 hari lalu

DPR Miris dengan Kasus Korupsi BNPB: Anggaran Bencana Harusnya untuk Keselamatan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal