MK Putuskan Diskualifikasi Peserta Pilkada dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pasaman

Danandaya Arya Putra
MK membacakan amar putusan gugatan sengketa Pilbup Pasaman di Gedung MK, Senin (24/2/2025) (Foto: iNews.id/Danandaya)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak-Desriza. Keputusan itu diambil pada hari ini, Senin (24/2/2025). 

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK juga menyatakan bahwa Calon Wakil Bupati nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi kepesertaan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dihapusnya Anggit sebagai peserta ini berkaitan dengan persoalan administratif terkait statusnya yang merupakan mantan terpidana.

"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," lanjut Suhartoyo.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
7 hari lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
9 hari lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Nasional
11 hari lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal