Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Sesi III Rampung, MK Lanjutkan 6 Perkara ke Pembuktian

Danandaya Arya Putra
MK telah merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal dalam sesi III sengketa Pilkada 2024. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Mahakam Konstitusi (MK) telah merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal dalam sesi III di ruang sidang lantai 2, Gedung MK Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Dalam persidangan, terdapat 6 perkara yang tidak dibacakan atau artinya gugatan tersebut maju ke tahapan sidang selanjutnya.

"Yang dipanggil untuk persidangan kali ini sejumlah 48 perkara. 42 perkara telah dibacakan putusan dan ketetapan. Ada 6 perkara yang belum dibacakan," ucap Hakim Konstitusi, Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.

"Untuk itu dalam kesempatan ini ada enam perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan dengan agenda yang akan diselenggarakan pada 7-17 Februari 2025," katanya.

Adapun, 6 perkara tersebut di antaranya, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Talaud, Mahakam Hulu, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Jeneponto.

Sementara pada sesi I pagi ini, hanya 7 perkara yang melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya. Sementara, 42 gugatan kandas.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
2 bulan lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
2 bulan lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Nasional
2 bulan lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal