MK Putuskan Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tak Bisa Diterima, Kenapa?

Danandaya Arya Putra
Gedung MK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan gugatan nomor 13/PUU-XXIV/2026 soal larangan merokok saat berkendara. Gugatan itu terkait uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Permohonan 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pemohon tidak melengkapi alat bukti dari persidangan beragendakan pemeriksa perbaikan hingga pengesahan alat bukti.

Permohonan yang diajukan Syah Wardi itu menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa 'penuh konsentrasi', serta Pasal 283 UU LLAJ. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan.

Sebelumnya, pemohon menyampaikan sebagai warga negara dan pengguna jalan aktif, dia merasakan ketentuan mengenai kewajiban 'penuh konsentrasi' dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memiliki batasan yang jelas. Menurutnya, norma tersebut bersifat abstrak dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta penegakan hukum yang tidak konsisten.

Pasal 106 UU LLAJ mengatur kewajiban pengemudi kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kemudian Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Health
1 bulan lalu

Menkes Imbau Istri Ingatkan Suami Berhenti Merokok, Sebungkus Rokok Sama dengan 16 Butir Telur

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral Pemotor Merokok Sambil Gendong Bayi Ngamuk hingga Mukul saat Ditegur

Seleb
2 bulan lalu

Pasangan Suka Merokok, Ini Bahaya Perempuan Jadi Perokok Pasif

Health
4 bulan lalu

3 Bahaya Mencium Anak Kecil Setelah Merokok yang Bisa Mengintai Kesehatan Si Kecil Tanpa Gejala!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal