MK Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun Senin Depan, Bisa Jegal Prabowo?

Giffar Rivana
Menhan sekaligus Capres Partai Gerindra Prabowo Subianto (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun pada Senin (23/10/2023). Jika dikabulkan, putusan tersebut bisa menjegal Prabowo Subianto maju Capres karena sudah berusia 72 tahun. 

Sidang batas usia maksimal 70 tahun capres-cawapres itu bernomor 107/PUU-XXI/2023 dari pemohon bernama Rudy Hartono. Sidang diagendakan pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, hakim juga akan membacakan putusan gugatan batas usia minimal capres-cawapres bernomor perkara 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Guy Rangga Boro. Seluruh putusan itu akan dibacakan MK pada Senin (23/10/2023) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya diberitakan, MK menjadwalkan sidang putusan gugatan batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun. Gugatan tersebut diajukan oleh Rudy Hartono yang berprofesi sebagai advokat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Prabowo Undang Ulama Buka Puasa Bersama di Istana Besok

Nasional
3 jam lalu

Menag Nasaruddin Umar Menghadap Prabowo di Istana, Bahas Rencana Nuzulul Quran

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Panggil Zulhas-Bahlil ke Istana, Bahas Stok Pangan dan Energi jelang Lebaran

Nasional
10 jam lalu

Presiden Prabowo Telepon Pemimpin Negara-Negara Teluk usai Perang AS-Israel Vs Iran Pecah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal