MK Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun Senin Depan, Bisa Jegal Prabowo?

Giffar Rivana
Menhan sekaligus Capres Partai Gerindra Prabowo Subianto (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun pada Senin (23/10/2023). Jika dikabulkan, putusan tersebut bisa menjegal Prabowo Subianto maju Capres karena sudah berusia 72 tahun. 

Sidang batas usia maksimal 70 tahun capres-cawapres itu bernomor 107/PUU-XXI/2023 dari pemohon bernama Rudy Hartono. Sidang diagendakan pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, hakim juga akan membacakan putusan gugatan batas usia minimal capres-cawapres bernomor perkara 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Guy Rangga Boro. Seluruh putusan itu akan dibacakan MK pada Senin (23/10/2023) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya diberitakan, MK menjadwalkan sidang putusan gugatan batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun. Gugatan tersebut diajukan oleh Rudy Hartono yang berprofesi sebagai advokat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
34 menit lalu

Kabar Baik, Revitalisasi Sekolah Bisa Diajukan secara Online Mulai 2026

Nasional
6 jam lalu

Diundang ke Reuni Akbar 212 di Monas, Prabowo bakal Hadir?

Nasional
8 jam lalu

Prabowo Panggil Kapolri-Jaksa Agung ke Hambalang, Bahas Penertiban Hutan dan Tambang

Nasional
12 jam lalu

Panitia Undang Prabowo dan Menteri Kabinet Hadir Reuni Akbar 212

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal