MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Ini Reaksi KPK

Jonathan Simanjuntak
Gedung KPK (dok. istimewa)

Budi juga menyampaikan, KPK akan mempelajari efek putusan itu terhadap fungsi Accounting Forensic (AF) di KPK. Sebab menurutnya, sejauh ini Accounting Forensic KPK mempunyai kewenangan yang sama dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

"Apakah kemudian dengan putusan itu, (Accounting Forensic) masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak. Nah itu masih akan terus dipelajari," lanjut Budi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Hal tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Dalam pertimbangannya, MK berpandangan bahwa kerugian negara dapat dihitung berdasarkan hasil temuan lembaga yang berwenang. Dalam hal ini, MK menegaskan bahwa lembaga yang dimaksud adalah BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD Tahun 1945.

"Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri," demikian bunyi putusan MK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
42 menit lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Nasional
1 jam lalu

Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Periksa Ajudan hingga Kepala Dinas

Nasional
2 jam lalu

Demokrat Tak Setuju Usulan KPK soal Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Ini Alasannya

Nasional
4 jam lalu

MA Gandeng KPK Latih 200 Pimpinan Pengadilan soal Antikorupsi  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal