MK Putuskan MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan, DPR: Bisa Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Felldy Aslya Utama
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) (foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan bagian dari anggaran kebutuhan inti pendidikan. Pendanaan MBG tidak lagi dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

Menurut Hetifah, putusan ini merupakan langkah penting untuk mengembalikan fokus anggaran pendidikan pada amanat konstitusi, yakni memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

“Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi,” kata Hetifah dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Mengenai sumber anggaran pengganti program MBG, Hetifah menyampaikan hingga saat ini Komisi X DPR belum memperoleh gambaran konkret dari pemerintah. Selama ini, pendanaan MBG berasal dari beberapa fungsi anggaran, dengan porsi terbesar berasal dari fungsi pendidikan.

“Dengan ditariknya porsi terbesar dari anggaran pendidikan, tentu pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan. Namun, keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

BGN Libatkan Posyandu Awasi Proses Memasak hingga Distribusi MBG

2 hari lalu

Pratikno Buka Suara soal Gugatan UU Wantimpres di MK, Anwar Usman Enggan Berkomentar

2 hari lalu

Ahmad Alimuddin Nilai Prabowo Fokus Mengabdi untuk Rakyat: Sudah Nggak Ada Kepentingan

4 hari lalu

Jahmada Cs Siapkan Ahli Perkuat Gugatan Uji Materi KUHAP di MK soal Praperadilan Berulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal