Breaking News: MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan

Jonathan Simanjuntak
MK mengabulkan sebagian gugatan MBG dan memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat APBN 2028. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK memerintahkan anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun-tahun berikutnya.

Mahkamah juga menegaskan MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).

MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku untuk APBN 2026. Mulai tahun anggaran berikutnya, biaya program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

BGN Siapkan Skema Distribusi MBG di Daerah Rawan Konflik, Gandeng TNI-Polri

22 jam lalu

Indikator Politik Bantah Dokumen Hasil Survei Juli 2026 terkait Capres hingga MBG: Bukan Rilis Resmi

23 jam lalu

Viral Sekolah Rusak Dikaitkan dengan Program MBG, Kepala BGN: Enggak Nyambung

23 jam lalu

BGN Siapkan Dewan Pengawas Program MBG, Libatkan Ahli Gizi hingga Chef

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal