MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, DPR: Wajib Segera Revisi UU Pemilu

Achmad Al Fiqri
DPR usul revisi UU Pemilu segera dilakukan menyusul putusan MK terkait pemilu nasional dan daerah dipisah. (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu wajib segera dilakukan. Hal itu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan antara pemilu nasional dan daerah.

Menurutnya, putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah hanyalah akumulasi masalah yang perlu direvisi UU Pemilu. Ia menjelaskan, MK sebelumnya juga telah memutuskan sejumlah perkara yang mempersoalkan klausul di UU Pemilu.

"Wajib, wajib segera revisi (UU Pemilu). Bahkan ini kan cuma akumulasi sebelumnya ada presiden threshold udah dihapus, parlementari Threshold udah dihapus," ujar Mardani saat dihubungi, Kamis (26/6/2025).

"Itu semua, semua Keputusan MK yang sangat, saya menyebutnya sangat progresif. Ini MK ini kayak bahasa saya itu ngegebugin kita suruh kerja gitu loh temen-temen. Pokoknya ayo segera bergerak, maju," tutur dia.

Lebih lanjut, Mardani mendukung putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Ia menilai, pemilu lokal kerap tenggelam bila pemilu serentak digelar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Prabowo Sentil Pengamat Tak Suka Pemerintah Berhasil: Kita akan Tertibkan, Saya Punya Data Intelijen

Nasional
17 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
21 hari lalu

Yusril Usul Fraksi Gabungan di DPR untuk Partai Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

Nasional
21 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal