MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, DPR: Wajib Segera Revisi UU Pemilu

Achmad Al Fiqri
DPR usul revisi UU Pemilu segera dilakukan menyusul putusan MK terkait pemilu nasional dan daerah dipisah. (foto: ist)

"Sering kali ketika pemilu lokal dengan pemilu nasional disatukan, misalnya di DPRD Kabupaten, Kota, Provinsi, digabung dengan Pilpres, maka pemilihannya itu tenggelam oleh Presiden Pilpres," ucap Mardani.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.

Sementara pemilihan derah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pilpres.

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

DPR RI Gelar Rapat Paripurna Peringati HUT ke-81, Puan: Kedaulatan Rakyat Tak Cukup Hanya Memilih

2 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

7 hari lalu

Denny Indrayana Ungkap 2 Masalah Pemilu, Singgung Duitokrasi dan Meng-Gibran

8 hari lalu

Video Budi Arie Viral Singgung Percepatan Politik sebelum 2029, Projo: Bukan Video Utuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal