MK Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Hari Ini

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Antara)

Menurutnya, putusan tersebut tidak memenuhi syarat. Sebab, hanya 3 hakim konstitusi yang setuju pada putusan tersebut di antaranya Anwar Usman, Guntur Hamzah dan Manahan MP Sitompul.

"Bahwa sementara 2 hakim konstitusi lainnya setuju terdapat alternatif syarat 'berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi'. Yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh," kata Brahma.

Sementara terdapat 4 hakim yang tidak sepakat dengan putusan tersebut yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Arief Hidayat.

"Putusan itu inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim konstitusi dari 5 suara hakim konstitusi yang dibutuhkan," ucap Brahma.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Miris Dosen Lulusan S3 Australia, Gaji di Indonesia Hanya Rp2,6 Juta

57 tahun lalu

Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

57 tahun lalu

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

57 tahun lalu

Sidang Uji Materi di MK, 3 Kepala Sekolah Tegaskan MBG Tak Ganggu Pelajaran dan Gaji Guru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal