MK Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rabu (29/11/2023). Gugatan sebelumnya diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana.
Brama menggugat perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah yang sebelumnya sudah diputus MK.
Dalam situs MK, sidang rencananya digelar sekitar pukul 11.00 WIB di Gedung MK RI lantai 2.
"Acara, Pengucapan Putusan," tulis agenda persidangan.
Dalam permohonannya, Brahma meminta agar Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diubah.
"Terhadap frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi'," bunyi gugatan.
Brahma juga mempersoalkan jumlah hakim yang sepakat dengan putusan sebelumnya. Terdapat 3 hakim konstitusi yang memaknai 'pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah', dan 2 hakim konstitusi yang memaknai 'berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi pada jabatan Gubernur'.