MK Putuskan Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri

Felldy Aslya Utama
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. (Foto: Felldy Utama)

Perumusan tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian. Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak. 

Para Pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian." Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kapolri Tinjau Lokasi Pembangunan Huntap Polri di Aceh Tamiang, bakal Dibangun 300 Rumah

Nasional
11 jam lalu

Kapolri Tinjau Sekolah di Aceh Tamiang, Targetkan Kembali Beroperasi 5 Januari 2026

Nasional
14 jam lalu

Ada Istilah No Viral No Justice, Kapolri Minta Polisi Tak Baperan

Nasional
16 jam lalu

Instruksi Kapolri ke Jajaran: Dengarkan Aspirasi dan Keluhan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal