Kapolri Janji Sita Aset Jaringan Kejahatan Digital hingga TPPO, Pelaku Bakal Dimiskinkan
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berjanji menelusuri dan menyita aset jaringan kejahatan digital hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara. Langkah ini dilakukan untuk memutus aliran dana sekaligus mencegah jaringan kejahatan terus berkembang.
Suyudi menegaskan, penanganan kejahatan tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Polisi juga perlu menelusuri aset dan aliran dana yang berasal dari tindak pidana agar pelaku tidak memiliki sumber daya untuk mengembangkan jaringan kejahatannya.
"Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing asetnya. Karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja terus, dia mengembangkan jaringannya,” kata Suyudi, Jumat (30/10/2026).
Dia mengingatkan, perkembangan teknologi membuat pola kejahatan semakin kompleks dan melibatkan jaringan lintas negara. Dana hasil penipuan daring, misalnya, dapat dialirkan melalui berbagai rekening, dikonversi menjadi aset digital, atau dipindahkan ke luar negeri untuk menyamarkan asal-usulnya.
Sementara itu, TPPO dapat bermula dari tawaran pekerjaan palsu. Korban kemudian berisiko dipaksa terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari penipuan daring dan perjudian online hingga kejahatan narkotika.