Tak hanya KPU, Anwar juga pihak terkait dalam hal ini Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan, untuk mengumpulkan jawaban atau keterangan atas permohonan gugatan yang dibacakan pemohon hari ini sebelum sidang lanjutan dimulai Selasa nanti. Setelah itu, Anwar meminta kepaniteraan MK untuk menyesuaikan jadwal yamg telah ada sebelumnya.
“Jadwal jadi bergeser semua. Jadi, oleh kepaniteraan semua jadwal akan disesuaikan,” ujarnya.
Merespons keputusan itu, baik KPU, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, maupun Bawaslu, akhirnya menerima keputusan hakim tersebut. “Kami menghargai majelis berkaitan mengenai ketentuan hukum acara yakni PMK (Peraturan MK) yang akan disampaikan. Kami akan sampaikan pada keterangan pada Selasa mendatang, terima kasih Yang Mulia,” ucap Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.