MK Putuskan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dilanjutkan Selasa

Felldy Aslya Utama
Sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Foto: ANTARA)

Tak hanya KPU, Anwar juga pihak terkait dalam hal ini Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan, untuk mengumpulkan jawaban atau keterangan atas permohonan gugatan yang dibacakan pemohon hari ini sebelum sidang lanjutan dimulai Selasa nanti. Setelah itu, Anwar meminta kepaniteraan MK untuk menyesuaikan jadwal yamg telah ada sebelumnya.

“Jadwal jadi bergeser semua. Jadi, oleh kepaniteraan semua jadwal akan disesuaikan,” ujarnya.

Merespons keputusan itu, baik KPU, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, maupun Bawaslu, akhirnya menerima keputusan hakim tersebut. “Kami menghargai majelis berkaitan mengenai ketentuan hukum acara yakni PMK (Peraturan MK) yang akan disampaikan. Kami akan sampaikan pada keterangan pada Selasa mendatang, terima kasih Yang Mulia,” ucap Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
10 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
10 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
19 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal