MK Putuskan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dilanjutkan Selasa

Felldy Aslya Utama
Sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019) pekan depan. Keputusan itu diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon merasa keberatan dengan gugatan perbaikan yang dibacakan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di ruang sidang, hari ini.

Awalnya, KPU dan pihak terkait—dalam hal ini Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf—merasa keberatan atas pembacaan gugatan permohonan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi yang menggunakan permohonan gugatan baru yang dimasukkan pada Senin (10/6/2019) lalu. Padahal, pada 24 Mei 2019, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan dan semua pihak telah menyiapkan jawabannya didasari permohonan gugatan versi awal tersebut.

Berdasarkan jadwal persidangan, sidang lanjutan sedianya diselengarakan pada Senin (17/6/2019). Akan tetapi, KPU keberatan karena jadwal yang terlalu mepet untuk menyiapkan jawaban.

Dalam hal ini, KPU meminta kepada hakim MK untuk diberikan kelonggaran guna menyiapkan jawaban tersebut hingga Rabu (19/6/2019). Akan tetapi, dengan pertimbangan, akhirnya hakim konstitusi memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019) dan KPU diminta untuk mengumpulkan berkas jawaban sebelum persidangan dimulai pada hari itu pukul 09.00 WIB.

“Majelis sudah bermusyawarah, permohonan termohon dikabulkan sebagian, artinya tidak Hari Senin tapi Hari Selasa,” kata hakim ketua Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pratikno Buka Suara soal Gugatan UU Wantimpres di MK, Anwar Usman Enggan Berkomentar

7 hari lalu

Jahmada Cs Siapkan Ahli Perkuat Gugatan Uji Materi KUHAP di MK soal Praperadilan Berulang

7 hari lalu

Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca

10 hari lalu

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal