MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Ini Pertimbangan Hakim

Jonathan Simanjuntak
Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Dalam pendapatnya para pemohon menilai sistem pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik. Selain itu, para pemohon juga berpandangan seharusnya ada kewenangan partai untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen.

Mereka meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini maka masyarakat Indonesia hanya akan mencoblos partai politik karena tidak ada lagi nama-nama calon anggota legislatif di surat suara pada Pemilu 2024.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
9 jam lalu

Nasib Denada setelah Akui Ressa Rizky Rossano Anak Kandung, Dibayangi Gugatan Rp7 Miliar!

Nasional
10 hari lalu

Relawan Jokowi Semprot Bonatua: Kenapa Tidak Meneliti Ijazah Mantan Presiden Lain?

Nasional
12 hari lalu

MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
12 hari lalu

Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal