MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Ini Pertimbangan Hakim

Jonathan Simanjuntak
Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara gugatan Undang-Undang Pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2023). MK menolak gugatan tersebut.

"Mengadili dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

Dalam sidang ini, MK memaparkan segala jenis keuntungan dan kekurangan pada sistem pemilu baik itu proporsional terbuka maupun tertutup. MK menilai sistem pemilihan umum dipahami sebagai metode mengonversi jumlah suara yang diperoleh sebagai peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen.

Hakim konstitusi pada intinya juga membantah segala jenis dalil pemohon terkait perlunya Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup berkaitan dampak penyelenggaraan pemilu. MK menyatakan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh sistem pemilihan umumnya.

"Karena dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaikan dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya," ujar Anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Menurut MK, perbaikan dan penyempuraan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi serta mengemukakan pendapat kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh parpol.  

Sebagaimana diketahui, uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November silam dengan nomor gugatan 114/PPU-XX/2022. Para pemohon dalam uji materi ini di antaranya ialah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono. Salah satu gugatannya meminta agar hakim mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Akademisi Nilai Polisi Termasuk Sipil, Tak Tepat Dilarang Isi Jabatan Sipil

Nasional
3 jam lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri

Nasional
6 jam lalu

Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Nasional
10 jam lalu

MK Putuskan Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Pelajari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal