MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Ini Pertimbangan Hakim

Jonathan Simanjuntak
Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara gugatan Undang-Undang Pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2023). MK menolak gugatan tersebut.

"Mengadili dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

Dalam sidang ini, MK memaparkan segala jenis keuntungan dan kekurangan pada sistem pemilu baik itu proporsional terbuka maupun tertutup. MK menilai sistem pemilihan umum dipahami sebagai metode mengonversi jumlah suara yang diperoleh sebagai peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen.

Hakim konstitusi pada intinya juga membantah segala jenis dalil pemohon terkait perlunya Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup berkaitan dampak penyelenggaraan pemilu. MK menyatakan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh sistem pemilihan umumnya.

"Karena dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaikan dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya," ujar Anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Menurut MK, perbaikan dan penyempuraan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi serta mengemukakan pendapat kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh parpol.  

Sebagaimana diketahui, uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November silam dengan nomor gugatan 114/PPU-XX/2022. Para pemohon dalam uji materi ini di antaranya ialah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono. Salah satu gugatannya meminta agar hakim mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

57 tahun lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal