MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Partai Perindo: Beri Kepastian Seluruh Parpol dan Bacaleg

Achmad Al Fiqri
Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Perindo).

JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu. Dengan putusan itu, diyakini dapat memberi kepastian pada seluruh partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg).

"Keputusan MK terkait dengan proporsional terbuka memberikan kepastian kepada seluruh parpol dan bacaleg. Selama ini ada kebimbangan dan keragu-raguan bagi caleg untuk bergerak ke lapangan," kata Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).

Dengan demikian, dia menyambut baik atas putusan tersebut. Kendati telah mendapat kepastian, dia merasa seluruh pihak dapat berjuang untuk meraih kemenangan.

"Tentu saya menyambut positif atas kepastian ini. Dengan demikian semua telah mendapat kepastian dan berjuang untuk merebut kemenangan," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil

Nasional
2 hari lalu

Akademisi Nilai Polisi Termasuk Sipil, Tak Tepat Dilarang Isi Jabatan Sipil

Nasional
2 hari lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri

Nasional
2 hari lalu

Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal