MK Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Terkait Tudingan Putusan Sistem Pemilu Tertutup 

irfan Maulana
Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam konferensi pers usai sidang putusan di Gedung MK, Kamis (15/6/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Denny Indrayana soal tudingan putusan sistem pemilu proporsional tertutup. Tudingan Denny dipatahkan oleh MK yang memutuskan sistem pemilu tetap terbuka.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan tudingan Denny tersebut sangat merugikan. Oleh sebab itu, MK berencana melaporkan Denny ke organisasi advokat yang menaunginya.

"Kami akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat, biar organisasi menilai apakah Denny Indrayana melanggar etik atau tidak," ujarnya dalam konferensi pers usai sidang putusan di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).

Diketahui, Denny Indrayana lewat Integrity Lawfirm membuka praktek di Jakarta dan juga Melbourne, Australia. MK juga berencana menyurati organisasi advokat di Australia.

"Kami juga sedang berfikir untuk bersurat, karena dia juga terdaftar di organisasi advokat di Australia," ucapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
14 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
15 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
24 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal