MK Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Terkait Tudingan Putusan Sistem Pemilu Tertutup 

irfan Maulana
Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam konferensi pers usai sidang putusan di Gedung MK, Kamis (15/6/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Denny Indrayana soal tudingan putusan sistem pemilu proporsional tertutup. Tudingan Denny dipatahkan oleh MK yang memutuskan sistem pemilu tetap terbuka.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan tudingan Denny tersebut sangat merugikan. Oleh sebab itu, MK berencana melaporkan Denny ke organisasi advokat yang menaunginya.

"Kami akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat, biar organisasi menilai apakah Denny Indrayana melanggar etik atau tidak," ujarnya dalam konferensi pers usai sidang putusan di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).

Diketahui, Denny Indrayana lewat Integrity Lawfirm membuka praktek di Jakarta dan juga Melbourne, Australia. MK juga berencana menyurati organisasi advokat di Australia.

"Kami juga sedang berfikir untuk bersurat, karena dia juga terdaftar di organisasi advokat di Australia," ucapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
12 jam lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
14 jam lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
10 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal