MK Putuskan Syarat Bencana Nasional Cukup 3 Indikator, Jumlah Korban Jadi yang Utama

Danandaya Arya Putra
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Danandaya Arya)

MK mempertimbangkan penerapan lima indikator secara kumulatif berpotensi membuat proses penetapan status bencana nasional menjadi lebih lambat. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat penanganan bencana secara cepat, khususnya pada tahap tanggap darurat.

Menurut MK, penyederhanaan menjadi minimal tiga indikator diperlukan agar pemerintah dapat mengambil keputusan lebih dini ketika terjadi bencana dengan dampak besar.

Selain itu, perubahan tersebut diharapkan mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab dan lebih responsif dalam menangani bencana yang terjadi di daerah.

“Dengan demikian, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah,” kata hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
28 hari lalu

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik

28 hari lalu

Breaking News: MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

1 bulan lalu

MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

1 bulan lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal