MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

Achmad Al Fiqri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) tak bisa dilaporkan oleh relawan hingga keluarga. Menurutnya, putusan itu mempertegas klausul yang telah diatur dalam KUHP.

"Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Iya kan? Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan. Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).

Supratman pun menilai positif putusan tersebut. Dengan putusan ini, tak ada tafsir lain terkait penghinaan Presiden dan Wapres.

"Mana bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan, ya terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan. Saya rasa clear kok putusan MK-nya," kata Supratman.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tindak pidana terhadap kepala negara hanya bisa dilaporkan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Uji Materi UU Parpol di MK, Pemohon Ingin Buat Partai Baru Bernama PSSI

3 hari lalu

Pernah Sebut Gibran Anak Haram Konstitusi, Wakil Ketua Harian PKB: Saya Tak Tarik Ucapan Itu

3 hari lalu

Menkum Supratman: Teknologi Berkembang, Nilai Karya Jurnalistik Harus Terlindungi

3 hari lalu

Pimpinan DPRD Sukabumi Copot Foto Gibran, PDIP Jabar Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal