JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima pengajuan gugatan hasil Pemilu 2024. Pengajuan memiliki batas waktu sejak diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (20/3/2024) malam pukul 22.19 WIB.
Fajar memerinci pengajuan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum batas 3x24 jam. Artinya, pengajuan gugatan hasil pileg bisa diajukan maksimal Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.
"Maka pileg itu 3x24 jam. Hitungannya jam. Berarti 22.19 WIB hari Rabu ke Kamis itu 1 kali 24 jam. Kamis ke Jumat itu 2 kali 24 jam. Jumat ke Sabtu jam 22.19 WIB itu batas akhir permohonan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Sementara itu, batas waktu pengajuan sengketa pilpres berbeda dengan pileg. Khusus pilpres, batas waktu yang ditentukan 3 hari yakni Sabtu (23/3/2024) pukul 23.59 WIB.
"Kalau pilpres, hari. Harinya apa? Harinya Sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00 WIB. Kalau lewat dari pukul 24.00 WIB kan harinya sudah Minggu. Jadi bedanya kalau di pileg itu mainnya jam, kalau pilpres mainnya di hari," ujar Fajar.
Hingga kini, kata dia, MK baru menerima satu pengajuan sengketa pilpres dari Timnas AMIN.
"Yang pileg belum, belum ada mungkin lagu pada melengkapi berkasnya. tapi MK tatap standby sesuai dengan kewajibannya, Intinya MK siap melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara," kata Fajar.