MK Pastikan Anwar Usman Paman Gibran Tak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pilpres 2024

Giffar Rivana
Hakim MK Anwar Usman tidak boleh ikut menyidangkan sengketa pemilu. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Anwar Usman tak boleh ikut dalam persidangan sengketa Pilpres 2024. Anwar Usman yang merupakan paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka dijatuhi sanksi etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Iya ngga kalau Pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang, Anwar Usman di putusan MKMK dan MK taat patuh pada putusan itu, dan sejauh ini memang desainnya begitu, pleno dengan 8 hakim konstitusi," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat ditemui di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

"Putusan MKMK itu jelas untuk tidak mengikutsertakan (Anwar Usman) mengadili perselisihan hasil pilpres," tambah dia.

Fajar menambahkan, Anwar Usman masih bisa menangani kasus sengketa pemilu dalam aduan pileg, namun dengan catatan sepanjang tak ada konflik kepentingan.

"Kalau pileg dengan catatan kan. Jabatannya sepanjang ada konflik kepentingan enggak boleh," pungkas Fajar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
14 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
14 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
15 hari lalu

Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal