MK Tegaskan Belum Ada Putusan soal Gugatan Anwar Usman di PTUN 

Giffar Rivana
Jubir MK menegaskan belum ada putusan terkait gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN). (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan belum ada putusan terkait gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN). Masyarakat diimbau tidak salah membaca data di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PTUN.

Gugatan Anwar Usman soal gugatan Hakim Konstitusi teregistrasi dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Seperti diketahui, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan.

"Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat," kata Fajar saat dihubungi, Kamis (15/2/2024).

Fajar menjelaskan, jika data yang berada dalam SIPP itu merupakan data umum yang biasanya dimuat pengadilan. Informasi tersebut merupakan dikabulkannya penundaan sidang putusan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
5 jam lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
9 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Nasional
9 hari lalu

Hakim MK Sentil Kepala BNPB: Masa Bencana Dikatakan hanya Ributnya di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal