MK Tegaskan Belum Ada Putusan soal Gugatan Anwar Usman di PTUN 

Giffar Rivana
Jubir MK menegaskan belum ada putusan terkait gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN). (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan belum ada putusan terkait gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN). Masyarakat diimbau tidak salah membaca data di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PTUN.

Gugatan Anwar Usman soal gugatan Hakim Konstitusi teregistrasi dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Seperti diketahui, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan.

"Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat," kata Fajar saat dihubungi, Kamis (15/2/2024).

Fajar menjelaskan, jika data yang berada dalam SIPP itu merupakan data umum yang biasanya dimuat pengadilan. Informasi tersebut merupakan dikabulkannya penundaan sidang putusan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Suhartoyo: Harus Independen dan Mandiri!

Nasional
15 jam lalu

Adies Kadir Respons Kritik soal Penunjukannya Jadi Hakim MK: Tanya DPR

Nasional
16 jam lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Janji Tak Tangani Perkara terkait Golkar

Nasional
17 jam lalu

Adies Kadir Tiba di Istana jelang Ucap Sumpah Hakim MK di Depan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal