MK Tegaskan Kebutuhan Pertahanan Negara atas Komponen Cadangan, Apa Itu Komcad?

Felldy Aslya Utama
MK menegaskan adanya kebutuhan negara akan komponan cadangan (Komcad) pertahanan negara. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan adanya kebutuhan negara akan komponan cadangan (Komcad) pertahanan negara. Komcad dinilai sangat penting.

Hal ini disampaikan MK menyusul penolakan MK terhadap permohonan provisi uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen Komcad oleh pemerintah yang diatur dalam UU tersebut.

"Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU 23/2019," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin (31/10/2022).

Mahkamah mengatakan bahwa apabila Komcad ditunda justru dapat terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

“Oleh karenanya dibutuhkan komponen cadangan yang siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman,” ujar Arief.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
16 jam lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
21 jam lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
12 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
17 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal