MK Tegaskan Suhartoyo Masih Sah Jadi Ketua hingga Putusan PTUN Inkrah

Danandaya Arya Putra
Jubir MK Fajar Laksono (foto: MPI)

Namun, sebelum mengajukan banding MK akan mempelajari secara cermat amar putusan PTUN. Sebab, salinan utuh putusan itu baru diterima pihaknya.

Diketahui, RPH digelar tanpa kehadiran hakim konstitusi Anwar Usman dan Ridwan Mansyur. Anwar tak menghadiri rapat itu karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan, sementara Ridwan Mansyur tak datang karena sedang berada di luar negeri.

Sebelumnya, berdasarkan amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. Putusan itu menyebut bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah atau dibatalkan dalam periode 2023-2028.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," tulis amar putusan tersebut, dikutip Rabu (14/8/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
27 menit lalu

Reaksi Prabowo usai Terima Laporan Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Megapolitan
59 menit lalu

Kapolri Sebut Terduga Pelaku Ledakan dari Lingkungan SMAN 72, Identitas Didalami

Megapolitan
2 jam lalu

Dasco: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Masih Dioperasi, Usia 17 Tahun

Megapolitan
2 jam lalu

Update Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Korban Luka Bertambah Jadi 55 Orang

Megapolitan
2 jam lalu

Jenguk Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Dasco: Kami Sampaikan Keprihatinan Mendalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal