MK Tegaskan Suhartoyo Masih Sah Jadi Ketua hingga Putusan PTUN Inkrah

Danandaya Arya Putra
Jubir MK Fajar Laksono (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, Suhartoyo masih sah sebagai Ketua MK meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan SK pengangkatan Suhartoyo tidak sah. Fajar menjelaskan, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Ya kan masih 14 hari. Kan tidak serta-merta keputusan itu berlaku. Jadi keputusan ini kan belum inkrah ini kan, jadi selama 14 hari ya belum ada perubahan apa pun," ujar Fajar di Gedung MK, Rabu (14/8/2024).

Dia menjelaskan, MK diberikan waktu selama 14 hari setelah menerima salinan putusan PTUN, untuk menentukan sikap banding.

"Kita punya waktu untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak. Kalau banding berarti kan belum inkrah putusannya. Tapi kalau kemudian kita tidak menyatakan banding berarti inkrah dalam waktu 14 hari," katanya.

Sementara itu, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti oleh 7 hakim konstitusi, MK menyatakan akan banding atas putusan tersebut. Banding dilakukan karena putusan PTUN tidak sesuai dengan harapan.

"Ya nanti itu akan dituangkan dalam memori banding lah ya. Yang pasti karena tentu putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge keputusan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
17 jam lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
17 jam lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
1 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta adalah Siswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal