MK Tidak Terima Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 21 Tahun

irfan Maulana
Ketua MK Anwar Usman. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usiacapres dan cawapres minimal 21 tahun tidak dapat diterima. Gugatan itu diajukan Arkaan Wahyu Re A.

Pada perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 itu, Arkaan Wahyu Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kemudian, permohonan pemohon dinyatakan kehilangan objek. 

"Kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak perimbangan dipertimbangkan," ucapnya.

Sebelumnya, MK juga telah menolak permohonan serupa. Di antaranya, Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

7 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar 30 September, Masuk Tahap Pembuktian

7 hari lalu

Gugat UU IKN ke MK, 3 Mahasiswa Minta Pelantikan Prabowo-Gibran Diulang

13 hari lalu

Denny Indrayana Cs Persoalkan Keabsahan Ijazah Gibran, Minta MK Batalkan Pelantikan Wapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal