MK Tolak Gugatan Aturan Usia Pensiun TNI, Ini Pertimbangan Hakim

Ariedwi Satrio
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

"Namun demikian, meskipun penentuan batas usia pensiun TNI merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk Undang-undang, Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa peran yang dilakukan kedua alat negara memang berbeda namun keduanya memiliki kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis," beber Hakim Anggota Arief Hidayat.

Sekadar informasi, gugatan masa pensiun anggota TNI dimohonkan oleh Pensiunan TNI, Euis Kurniasih dan Musono, serta empat pemohon lain dengan profesi yang berbeda-beda. 

Menurut hakim, hanya Euis dan Musono yang memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon. Sedangkan empat pemohon lainnya, tidak berkedudukan hukum. Para pemohon menggugat Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI. Di mana, dua Pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI.

Dalam Pasal tersebut, disebutkan bahwa anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun. Lewat gugatan itu, para penggugat meminta MK mengubah ketentuan agar usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.

Dalam fakta persidangan, Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Mayor Jenderal TNI Rodon Pedrason, yang bertindak untuk dan atas nama Presiden Joko Widodo mengungkapkan gugatan mengenai pengaturan usia TNI mempunyai substansi yang sama dengan usulan pemerintah.

Ia berujar pemerintah telah mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah dituangkan dalam naskah akademik. Dalam RUU perubahan atas UU TNI diatur mengenai perubahan usia prajurit dalam melaksanakan dinas keprajuritan menjadi sampai usia paling tinggi 58 tahun.

"Bahwa substansi permohonan para pemohon memiliki substansi yang sama dalam usulan Pemerintah melalui RUU perubahan atas UU TNI yang juga telah dituangkan dalam naskah akademik," ucap Rodon dalam sidang perkara nomor: 62/PUU-XIX/2021 di MK, Rabu, 23 Februari 2022, lalu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 jam lalu

Satuan Siber TNI Kembangkan Proyek Mata Dewa, Apa Itu?

11 jam lalu

Puspom TNI Kawal Penyidik KPK saat OTT di BNPB, Ini Penjelasan Kapuspen

11 jam lalu

Bonatua Jadikan Putusan MK soal Gibran Bukti Baru Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi

2 hari lalu

Uji Materi UU Parpol di MK, Pemohon Ingin Buat Partai Baru Bernama PSSI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal