Dalam konklusinya, Anwar mengatakan MK berwenang mengadili permohonan para pemohon. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017 adalah tidak beralasan menurut hukum. Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 Pasal 169 huruf d UU 7/2017 adalah kehilangan objek," tuturnya.