MK Tolak Gugatan Batas Usia Pelamar Kerja, Sebut Pembatasan Bukan Diskriminasi

iNews.id
Gedung MK (foto: Sindonews)

"Apalagi, pembatasan demikian tentunya bertentangan dengan prinsip yang selama ini saya pegang teguh dalam memutus perkara di Mahkamah Konstitusi yakni prinsip memberi kesempatan dan menghapus pembatasan atau to give opportunity and abolish restriction secara rasional, adil dan akuntabel,” kata Guntur.

Permohonan ini diajukan warga Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan. Pemohon membandingkan adanya peraturan larangan diskriminasi persyaratan lowongan kerja di negara lain seperti Amerika Serikat, Jerman dan Belanda.

Menurutnya, Jerman memiliki peraturan yang rinci dan jelas terkait persoalan batas maksimal usia, persyaratan, pengalaman kerja dan lain-lain. Batas usia hanya diterapkan jika alasannya objektif dan masuk akal.

“Mengenai batas usia maksimal dalam lowongan pekerjaan di negara Jerman sendiri harus objektif yang jelas dan masuk akal. Kemudian apabila tidak didasarkan tidak masuk akal maka setiap warga negara dapat melakukan gugatan secara perdata,” kata Leonardo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Denny Indrayana Minta MK Kabulkan Gugatan, Klaim Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

1 hari lalu

Dianggap Sewenang-wenang saat Sidang, Dua Hakim MK Dilaporkan ke MKMK

2 hari lalu

Rullyandi Ahli Relawan Gibran Juga Laporkan Ketua MK Suhartoyo ke MKMK: Ilegal

2 hari lalu

Diusir dari Sidang Ijazah Gibran, Rullyandi Laporkan Hakim MK Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal