JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Putusan diketok dalam sidang pada Selasa (30/7/2024).
Pemohon sebelumnya menggugat soal adanya batas usia hingga jenis kelamin dalam lowongan kerja karena dinilai diskriminatif.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari laman MK, Jumat (2/8/2024).
Menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, diskriminasi hak asasi manusia hanya didasarkan pada agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Sementara batasan usia, pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan dinilai bukan diskriminasi.
“Menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” kata Arief.
Kendati demikian, MK menegaskan penempatan tenaga kerja harus dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi. Penempatan tenaga kerja pada jabatan yang tepat juga harus sesuai keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum.
Dalam putusan ini, ada hakim yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah berpendapat, MK seharusnya dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian (partially granted). Meski dari segi hukum putusan tidak salah, tetapi dari kacamata keadilan, harus ada penegasan larangan diskriminasi dalam persyaratan lowongan pekerjaan.
“Saya berpandangan, adanya lowongan pekerjaan yang mensyaratkan adanya usia tertentu memang dapat menghambat masyarakat yang sejatinya memiliki kompetensi dan pengalaman lebih namun terhalang usia," ujar Guntur.