MK Tolak Gugatan Batas Usia Pensiun TNI, 4 Hakim Berbeda Pendapat

Ariedwi Satrio
Mahkamah Konstitusi. (Foto: ilustrasi/Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan aturan batas usia masa pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun ternyata, putusan tersebut sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh empat hakim yang memimpin jalannya persidangan.

Adapun, empat hakim yang berbeda pendapat terhadap tersebut yakni, Aswanto; Suhartoyo; Wahiduddin Adams; dan Enny Nurbaningsih.

Enny mewakili hakim konstitusi lainnya menjelaskan salah satu alasan berbeda pendapat dengan putusan ketua majelis hakim. Salah satunya, karena perbedaan batas usia pensiun antara Polri dan TNI belum mempertimbangkan secara komprehensif kondisi prajurit.

Kondisi prajurit yang dimaksud yakni, dari sisi usia produktif, usia harapan hidup, dan rasio kebutuhan jumlah personel TNI dengan luas wilayah kedaulatan negara kesatuan serta jumlah penduduk. Menurut Enny, paradigma tersebut sebenarnya penting untuk dikaji mendalam.

"Oleh karena itu, jika dikorelasikan dengan kondisi kekinian, maka paradigma tersebut penting untuk dikaji secara mendalam dan komprehensif agar dapat diperoleh batasan usia pensiun yang tepat bagi prajurit bintara dan tamtama TNI," ucap Enny mengutip risalah sidang MK, Selasa (29/3/2022).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Sering Absen Sidang, Hakim MK Anwar Usman Dapat Peringatan dari MKMK

Nasional
1 hari lalu

Sertijab TNI, Mayjen Suherlan Resmi Jabat Kepala Staf Korps Marinir

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Koreksi Istilah Uang Lelah TNI dari Kepala BNPB: Tentara Tak Boleh Lelah

Nasional
2 hari lalu

Saat Ketua MA Singgung Bahaya Hakim Pintar tapi Tak Takut Tuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal