MK Tolak Gugatan Batas Usia Pensiun TNI, 4 Hakim Berbeda Pendapat

Ariedwi Satrio
Mahkamah Konstitusi. (Foto: ilustrasi/Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan aturan batas usia masa pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun ternyata, putusan tersebut sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh empat hakim yang memimpin jalannya persidangan.

Adapun, empat hakim yang berbeda pendapat terhadap tersebut yakni, Aswanto; Suhartoyo; Wahiduddin Adams; dan Enny Nurbaningsih.

Enny mewakili hakim konstitusi lainnya menjelaskan salah satu alasan berbeda pendapat dengan putusan ketua majelis hakim. Salah satunya, karena perbedaan batas usia pensiun antara Polri dan TNI belum mempertimbangkan secara komprehensif kondisi prajurit.

Kondisi prajurit yang dimaksud yakni, dari sisi usia produktif, usia harapan hidup, dan rasio kebutuhan jumlah personel TNI dengan luas wilayah kedaulatan negara kesatuan serta jumlah penduduk. Menurut Enny, paradigma tersebut sebenarnya penting untuk dikaji mendalam.

"Oleh karena itu, jika dikorelasikan dengan kondisi kekinian, maka paradigma tersebut penting untuk dikaji secara mendalam dan komprehensif agar dapat diperoleh batasan usia pensiun yang tepat bagi prajurit bintara dan tamtama TNI," ucap Enny mengutip risalah sidang MK, Selasa (29/3/2022).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Petugas Gabungan Amankan Perayaan Imlek di 2 Vihara Jaksel, Ini Lokasinya

Nasional
3 hari lalu

Kemlu: Pasukan Indonesia ke Gaza Bukan untuk Misi Tempur

Nasional
4 hari lalu

Momen Langka Jet Tempur Canggih F-16 Mendarat di Jalan Tol Lampung

Nasional
4 hari lalu

Prabowo: Dulu TNI Selalu Jadi Bulan-bulanan, Sekarang Polisi, Ya Tabah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal