MK Tolak Gugatan Batas Usia Pensiun TNI, 4 Hakim Berbeda Pendapat

Ariedwi Satrio
Mahkamah Konstitusi. (Foto: ilustrasi/Antara).

Selain itu, Enny juga menyinggung perubahan Undang-Undang TNI yang mengakomodasi gugatan para pemohon. Dia mempersoalkan apakah perubahan UU TNI dapat selesai dalam periode Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

"Oleh karena itu, dengan mencermati proses pembahasan perubahan UU 34/2004 yang belum berkepastian, sementara telah secara nyata UU 34/2004 memberi perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama yang diberlakukan bagi usia pensiun bintara dan tamtama di Polri," kata Enny.

" Sehingga, secara esensial hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan pada saat yang sama bertentangan pula dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," imbuhnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil

Nasional
4 jam lalu

Akademisi Nilai Polisi Termasuk Sipil, Tak Tepat Dilarang Isi Jabatan Sipil

Nasional
6 jam lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri

Nasional
8 jam lalu

Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal