MK Tolak Gugatan Buruh, Perppu Ciptaker Tetap Berlaku

irfan Maulana
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK. (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap berlaku. MK menolak permohonan elemen buruh yang mengajukan uji formil dan materiil. 

"Dalam pokok permohonan pengujian formil, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (2/9/2023).

Anwar menyatakan MK berwenang mengadili permohonan a quo. Permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Pemeriksaan pengujan materi akan segera dilanjutkan," kata Anwar.

Diketahui, permohonan perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh 121 Pemohon yang terdiri atas 10 serikat pekerja dan 111 orang pekerja. Para pemohon dari serikat pekerja, di antaranya, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI); Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP); Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), dkk.

Menurut para pemohon, UU Cipta Kerja cacat secara formil. Selain itu, berlakunya Pasal 81 UU Cipta Kerja menjadi penyebab terjadinya kerugian yang dapat berakibat hilangnya pekerjaan.

Secara substansi UU Cipta Kerja telah banyak merugikan pekerja dengan penerapan regulasi Cipta Kerja yang mempermudah mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
21 jam lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

4 hari lalu

Kepala BGN Sebut Putusan MK Tak Batalkan Program MBG, Justru Memperkuat

4 hari lalu

Pimpinan Buruh Peringatkan ke DPR soal Potensi Kerusuhan Besar Agustus 2026

6 hari lalu

Wamenaker Ungkap Peluang Kerja di Luar Negeri Masih Besar, Minta Pekerja Kuasai Bahasa Asing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal