JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap berlaku. MK menolak permohonan elemen buruh yang mengajukan uji formil dan materiil.
"Dalam pokok permohonan pengujian formil, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (2/9/2023).
Anwar menyatakan MK berwenang mengadili permohonan a quo. Permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Pemeriksaan pengujan materi akan segera dilanjutkan," kata Anwar.
Diketahui, permohonan perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh 121 Pemohon yang terdiri atas 10 serikat pekerja dan 111 orang pekerja. Para pemohon dari serikat pekerja, di antaranya, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI); Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP); Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), dkk.
Menurut para pemohon, UU Cipta Kerja cacat secara formil. Selain itu, berlakunya Pasal 81 UU Cipta Kerja menjadi penyebab terjadinya kerugian yang dapat berakibat hilangnya pekerjaan.
Secara substansi UU Cipta Kerja telah banyak merugikan pekerja dengan penerapan regulasi Cipta Kerja yang mempermudah mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).