MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol, Tetap Ditentukan AD dan ART Partai

Danandaya Arya Putra
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait masa jabatan ketua umum partai politik (parpol).  (Foto: Sindonews)

Meski kedua pemohon memiliki langkah-langkah konkret untuk menjadi anggota partai politik, hal ini belum cukup juga menggambarkan adanya keterpenuhan syarat kualifikasi tersebut. Terlebih, jika dikaitkan dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional sebagai refleksi hubungan sebab akibat harus tampak dalam kualifikasi para pemohon.

"Dengan demikian, baik Pemohon I maupun Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
23 hari lalu

Momen KIP Cecar UGM Terkait Uji Konsekuensi Tak Libatkan Pihak Eksternal soal Ijazah Jokowi

Nasional
23 hari lalu

Tok! KIP Tolak Gugatan Bonjowi soal Sengketa Ijazah Jokowi

Nasional
26 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
28 hari lalu

Tok! MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal