MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol, Tetap Ditentukan AD dan ART Partai

Danandaya Arya Putra
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait masa jabatan ketua umum partai politik (parpol).  (Foto: Sindonews)

Meski kedua pemohon memiliki langkah-langkah konkret untuk menjadi anggota partai politik, hal ini belum cukup juga menggambarkan adanya keterpenuhan syarat kualifikasi tersebut. Terlebih, jika dikaitkan dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional sebagai refleksi hubungan sebab akibat harus tampak dalam kualifikasi para pemohon.

"Dengan demikian, baik Pemohon I maupun Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

2 hari lalu

MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

2 hari lalu

Rismon Sianipar Gugat KUHAP ke MK, Soroti Praperadilan Roy Suryo Berjilid-jilid

2 hari lalu

Alasan Ridho Rahmadi Menantu Amien Rais Mundur dari Ketum Partai Ummat, Sulit Bagi Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal