MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol, Tetap Ditentukan AD dan ART Partai

Danandaya Arya Putra
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait masa jabatan ketua umum partai politik (parpol).  (Foto: Sindonews)

Meski kedua pemohon memiliki langkah-langkah konkret untuk menjadi anggota partai politik, hal ini belum cukup juga menggambarkan adanya keterpenuhan syarat kualifikasi tersebut. Terlebih, jika dikaitkan dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional sebagai refleksi hubungan sebab akibat harus tampak dalam kualifikasi para pemohon.

"Dengan demikian, baik Pemohon I maupun Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Gagas Politik Akuntabel: Partai Harus Siap Diperiksa Rakyat

Nasional
6 hari lalu

Hadiri Rakernas Partai Perindo, Menag Ingatkan Keihklasan dan Ketulusan Pengabdian Jadi Kunci 

Nasional
6 hari lalu

Partai Perindo Luncurkan Laporan Kinerja Anggota DPRD, Babak Baru Politik Transparan

Nasional
6 hari lalu

Hary Tanoesoedibjo: Pemimpin Berintegritas Mampu Beri Kebijakan Berkualitas Buat Masyarakat Naik Kelas

Nasional
12 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal