MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol, Tetap Ditentukan AD dan ART Partai

Danandaya Arya Putra
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait masa jabatan ketua umum partai politik (parpol).  (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 69PUU-XXI/2023 atas gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. Gugatan itu terkait masa jabatan ketua umum partai politik (parpol). 

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi 7 hakim konstitusi yakni Guntur Hamzah, Wahiduddin adams, Manahan MP, Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P Foekh.

"Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo sehingga permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Diketahui, gugatan itu diajukan oleh warga Nias Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta Saiful Salim agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya 2 periode. Kemudian satu periode diperbolehkan menjabat selama 5 tahun.

Sementara itu, Hakim MK, M Guntur Hamzah menerangkan pemohon I dan II sebagai perorangan warga Negara Indonesia memiliki keinginan untuk bergabung menjadi anggota salah satu partai politik. Dengan adanya pasal tersebut, pemohon tidak bisa mengembangkan karier politiknya dan berpotensi kehilangan hak dipilih sebagai ketua umum parpol.

"Dengan tidak adanya pengaturan pembatasan periodisasi yang dimaksud, Pemohon I dan Pemohon II berpotensi kehilangan hak untuk dipilih sebagai ketua umum sebuah partai politik," ucap Guntur dalam persidangan.

Tetapi MK menilai belum ada langkah-langkah yang konkret terkait keinginan kedua pemohon untuk bergabung dalam organisasi partai politik. Sebab norma undang-undang yang menjadi objek permohonan a quo adalah Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 yang merupakan ketentuan berkenaan dengan pergantian struktur kepengurusan partai politik yang didasarkan pada AD dan ART partai politik. 

"Pemilihan pengurus partai politik di setiap tingkatan hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam AD dan ART partai politik. Dalam konteks ini, menurut Mahkamah, terhadap kualifikasi Pemohon I dan Pemohon II tidak secara jelas dan rinci menguraikan kualifikasinya dalam kaitannya ihwal anggapan potensi kerugian hak konstitusional yang timbul karena berlakunya norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
22 hari lalu

Momen KIP Cecar UGM Terkait Uji Konsekuensi Tak Libatkan Pihak Eksternal soal Ijazah Jokowi

Nasional
23 hari lalu

Tok! KIP Tolak Gugatan Bonjowi soal Sengketa Ijazah Jokowi

Nasional
26 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
27 hari lalu

Tok! MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal