MK Tolak Gugatan Partai Garuda soal Batas Usia Capres-Cawapres 

irfan Maulana
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan gugatan batas usia capres dan cawapres. (Foto: Antara/Muhammad Zulfikar)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatanbatas usia capres dan cawapres yang diajukan Partai Garuda. Gugatan tersebut dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023.

Pemohon meminta agar MK menegaskan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

57 tahun lalu

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

57 tahun lalu

Sidang Uji Materi di MK, 3 Kepala Sekolah Tegaskan MBG Tak Ganggu Pelajaran dan Gaji Guru

57 tahun lalu

Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi di PN Jakpus Ditunda, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal