Ini Pertimbangan MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

Faieq Hidayat
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres. (Foto: ilustrasi/Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pertimbangan hakim di antaranya, mengubah syarat batas usia capres-cawapres kewenangan pembentuk undang-undang.

Hakim MK, mengatakan mahkamah tidak berwenang mengubah batas usia capres-cawapres.

"Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia capres dan cawapres karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," kata Hakim MK Saldi Isra dalam persidangan gugatan di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

Para pemohon meminta batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun. 

Dia juga mengatakan tidak dapat dipersamakan persyaratan batas minimal usia pemimpin KPK karena perubahan norma batas usia calon pimpinan KPK ternyata menimbulkan persoalan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif. Dalam putusannya, MK memberi alternatif persyaratan lain atau sedang menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Mahkamah memutuskan secara alternatif tanpa mengubah ketentutan syarat usia merupakan kebijakan terbuka pembntuk undang-undang," katanya.

Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 di antaranya akan diputuskan hari ini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
11 jam lalu

Canda Prabowo Singgung Rangkap Jabatan Pimpinan Kadin: Coba Dicek, Nanti Digugat ke MK

11 jam lalu

Gapembi Nilai Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum MBG, DPR-Pemerintah Diminta Susun UU

12 jam lalu

DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Anggaran MBG usai MK Larang Pakai Dana Pendidikan

16 jam lalu

MK Putuskan MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan, DPR: Bisa Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal