MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Coblos dengan KTP Dilarang?

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi pencoblosan saat Pemilu 2024 .(MPI)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 soal hak pilih seseorang yang tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

MK menganggap jika pemilih yang pindah domisili tetap diberikan hak pilih, dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala daerah terpilih. 

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap ketua MK Suhartoyo di di ruang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang tak sesuai domisili di daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya dalam pilkada ini.

Artinya ketika pemilih sudah keluar dari daerah pemilihannya maka hak memilihnya tidak valid lagi untuk digunakan.

“Adapun hak memilih kepala daerah bagi pemilih yang tidak bertempat tinggal/berdomisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di daerah pemilihan yang bersangkutan pada dasarnya memang tidak ada,” ujar Guntur.

Putusan ini, sekaligus menjawab permohonan yang diajukan para pemohon, soal hal yang memungkinkan bila pemilih pindah domisili lewat proxy voting.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Tags:
Artikel Terkait
10 jam lalu

Yusril Enggan Campuri Putusan MK soal Gibran: Menteri Tak Layak Komentari Atasan

14 jam lalu

Denny Indrayana bakal Sowan ke DPR hingga Parpol, Dorong Pemakzulan Gibran

22 jam lalu

5 Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan hingga Pansus

1 hari lalu

Gibran Tetap Wapres usai Putusan MK, Analis: Persoalan Konstitusional Belum Selesai

Berita Terkini
Nasional
5 menit lalu

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai, 2 Saksi Diperiksa

Jabar
21 menit lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 10 Oktober, Cek Lokasinya

Nasional
37 menit lalu

Indra Kenz Dijebloskan Lagi ke Penjara, Tempati Sel Isolasi

All Sport
47 menit lalu

Aldila Sutjiadi Bikin Kejutan di China Open 2026, Singkirkan Unggulan Ketiga dan Tembus Semifinal!

Nasional
49 menit lalu

Diskon Tarif Transportasi Libur Nataru Belum Final, Menhub Ungkap Harapannya

Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal