MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Coblos dengan KTP Dilarang?

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi pencoblosan saat Pemilu 2024 .(MPI)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 soal hak pilih seseorang yang tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

MK menganggap jika pemilih yang pindah domisili tetap diberikan hak pilih, dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala daerah terpilih. 

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap ketua MK Suhartoyo di di ruang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang tak sesuai domisili di daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya dalam pilkada ini.

Artinya ketika pemilih sudah keluar dari daerah pemilihannya maka hak memilihnya tidak valid lagi untuk digunakan.

“Adapun hak memilih kepala daerah bagi pemilih yang tidak bertempat tinggal/berdomisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di daerah pemilihan yang bersangkutan pada dasarnya memang tidak ada,” ujar Guntur.

Putusan ini, sekaligus menjawab permohonan yang diajukan para pemohon, soal hal yang memungkinkan bila pemilih pindah domisili lewat proxy voting.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Tags:
Artikel Terkait
10 jam lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

11 jam lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

12 jam lalu

Denny Indrayana cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Hanya Minta Diskualifikasi Gibran, Prabowo Tetap Presiden

14 jam lalu

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

Berita Terkini
Nasional
7 menit lalu

Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 19 Kali Gempa Terekam hingga Pagi Ini

Internasional
11 menit lalu

Trump Janjikan Uang Rp87 Juta untuk Setiap Orang Dewasa AS jika Partai Republik Menang Pemilu

Film
12 menit lalu

Ayu Inten Ungkap Perasaan Pertama Kali Jadi Karakter Hantu di Web Series Penghuni Rumah Warisan

Internasional
24 menit lalu

Gawat! Perang AS Lawan Iran Bisa Berlangsung sampai 2029

Nasional
26 menit lalu

Bansos Digital Berbasis AI Tak Bisa Dipakai Sembarangan! Hanya untuk Listrik, Beras dan Bensin

Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal