MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Coblos dengan KTP Dilarang?

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi pencoblosan saat Pemilu 2024 .(MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 soal hak pilih seseorang yang tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

MK menganggap jika pemilih yang pindah domisili tetap diberikan hak pilih, dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala daerah terpilih. 

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap ketua MK Suhartoyo di di ruang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang tak sesuai domisili di daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya dalam pilkada ini.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Tags:
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Buletin
2 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Nasional
3 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Berita Terkini
Film
8 menit lalu

Fedi Nuril Jalani MCU sebelum Syuting Film Bapakmu Kiper, Ini Alasannya!

All Sport
10 menit lalu

Komentar Jujur Jonatan Christie usai Kalah dari Kunlavut Vitidsarn di Laga Perdana BWF World Tour Finals 2025

Belanja
12 menit lalu

Keseruan Muslim LifeFair 2025, Perkuat Ekosistem Produk Halal di Indonesia!

Nasional
18 menit lalu

Tiba di Sumbar, Prabowo Kembali Cek Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur

Regional
22 menit lalu

Mahasiswa Tewas Tertimpa Pohon Tumbang saat Naik Motor di Jalan Merak Cilegon

Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal