MK Tolak Gugatan soal Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Beperkara

Danandaya Arya Putra
Sidang MK. (Foto: Humas MK)

Dalam Pasal 36 (a), dijelaskan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

"Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materi terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Selanjutnya disebut Undang-undang KPK atau UU KPK)," bunyi salinan permohonan Alexander.

Alexander memandang pasal tersebut menyebabkan kerugian konstitusional terhadap dirinya. Sebab, kala itu dia bertemu dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya.

"Pertemuan mana dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan pemohon I sebagaimana seharusnya pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini (Bukti P-22)," tulisnya.

"Hal ini menunjukkan secara nyata akibat ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan “hubungan … dengan alasan apapun” pada pasal a quo telah menyebabkan Pemohon I harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana (Bukti P-10)," sambungnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Miris Dosen Lulusan S3 Australia, Gaji di Indonesia Hanya Rp2,6 Juta

57 tahun lalu

Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

57 tahun lalu

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

57 tahun lalu

Sidang Uji Materi di MK, 3 Kepala Sekolah Tegaskan MBG Tak Ganggu Pelajaran dan Gaji Guru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal