MK Tolak Gugatan soal Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Beperkara

Danandaya Arya Putra
Sidang MK. (Foto: Humas MK)

Alexander memandang pasal tersebut menyebabkan kerugian konstitusional terhadap dirinya. Sebab, kala itu dia bertemu dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya.

"Pertemuan mana dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan pemohon I sebagaimana seharusnya pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini (Bukti P-22)," tulisnya.

"Hal ini menunjukkan secara nyata akibat ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan “hubungan … dengan alasan apapun” pada pasal a quo telah menyebabkan Pemohon I harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana (Bukti P-10)," sambungnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
10 jam lalu

Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 

Nasional
11 jam lalu

Pengacara Ungkap Alasan Bonjowi Ajukan Gugatan Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP

Nasional
17 jam lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Nasional
1 hari lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal