MK Tolak Gugatan soal Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Beperkara

Danandaya Arya Putra
Sidang MK. (Foto: Humas MK)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara nomor 158/PUU-XXII/2024 yang diajukan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Gugatan itu terkait larangan pimpinan KPK bertemu pihak beperkara.

"Menolak permohonan pemohon I (Alexander Marawata) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Selain itu, MK juga menolak permohonan Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari (pemohon II) dan Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK, Maria Fransiska (pemohon III).

"Menyatakan permohonan pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima," lanjut Suhartoyo.

Sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan judicial review (JR) terhadap pasal 36 (a) UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu dianggap tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam Pasal 36 (a), dijelaskan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

"Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materi terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Selanjutnya disebut Undang-undang KPK atau UU KPK)," bunyi salinan permohonan Alexander.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 

Nasional
5 jam lalu

Pengacara Ungkap Alasan Bonjowi Ajukan Gugatan Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP

Nasional
11 jam lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Nasional
20 jam lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal